Dasar Pelaksanaan Kegiatan :
UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender dalam pembangunan nasional, Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaaan Pengarus Utamaan Gender di daerah, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perpres No. 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Layak Anak.
Selanjutnya Perda Kab. Asahan No. 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Keputusan Bupati Asahan No. 81.1-DP2KBP3A-Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Asahan.
Penandatangan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Kecamatan Ramah Perempuan dan Layak Anak di Tanda tangani oleh Camat Sei Kepayang Bapak Kamarul Zaman, SH, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sei Kepayang Kapolsek dan Danramil 10 Sei Kepayang, serta diikuti oleh Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kecamatan Sei Kepayang, UPT Puskesmas Sei Kepayang, Ka. UPT/Korwil/Instansi Dinas dll, di Aula Kantor Camat Sei Kepayang, Rabu (5/10/2022)
Selanjutnya kegiatan ini diteruskan kepada Seluruh Kepala Desa se Kecamatan Sei Kepayang dengan Deklarasi Desa Penyelenggara Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak pada desa masing-masing.




