Meningkatkan kedisplinan pegawai di Pemerintahan Kecamatan Sei Kepayang, Camat Sei Kepayang Bapak Kamarul Zaman, SH memasang absensi finger print di kantor kecamatan itu, Senin (10/10/2022).
Mesin ditempatkan di pintu masuk bagian dalam kantor kecamatan. Sesuai peraturan, setiap pegawai Kecamatan Sei Kepayang yang ada di kecamatan itu wajib di setiap jam masuk dan jam pulang kerja merekam sidiknya ke mesin tersebut.
Nantinya, seluruh pegawai yang ada di wilayah Pemerintahan Kecamatan Sei Kepayang mulai dari staf kecamatan, para Kasubbag dan kasi di kecamatan, sekretaris sampai camat wajib merekam sidik jari di saat jam masuk kerja dan jam pulang kerja.
Terinci rekam sidik jadi di pagi pukul 07.30 wib dan sore hari pada pukul 16.15 wib. Pemasangan mesin ini sebagai tindak-lanjut peningkatan kedisiplinan pegawai sesuai PP No 53/Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
