PENGHAPUSAN DENDA PBB-P2 2025 - BAYAR TANPA DENDA, UNTUK ASAHAN LEBIH MAJU!


Kabar baik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Asahan!
Mulai 8 Oktober hingga 26 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak serta untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
Apa Keuntungan Program Ini?
✅ Bebas Denda Otomatis! — Tidak perlu pengajuan apa pun, langsung bebas denda saat pembayaran.
✅ Berlaku untuk seluruh PBB-P2 hingga tahun 2025.
✅ Bisa bayar di berbagai kanal pembayaran seperti Bank Sumut, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, BCA, Mandiri, BSI, dan lainnya.
✅ Berlaku dari 8 Oktober sampai 26 Desember 2025.
Ingat, pajak yang Anda bayarkan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Asahan.
Ayo, Masyarakat Asahan!
Segera manfaatkan kesempatan bebas denda PBB-P2 ini sebelum waktunya berakhir!
Bayar pajak bumi dan bangunanmu sekarang juga dan jadilah warga Asahan yang ikut membangun kemajuan daerah.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama